Prostitusi adalah momok masyarakat , bahkan kemesos sudah banyak sekali membubarkan lokalisasi seperti dolly, alexis dll, apakah itu bisa di regulasi, dan regulasi bukan sesuatu yang baru di indonesia,dan masih di lakukan sekarang, contoh nya alkohol di regulasi , jika prostitusi di bubarkan apakah praktek nya berhenti? tentu tidak mereka hanya pindah tempat aja, pelaku dan pemakai nya pindah , jadi susah untuk mengontrol kesehatannya ,inti dari lokalisasi adalah semua di kumpul dalam 1 tempat agar LSM dan pemeritah bisa mengontrol mereka , dan negara yang melakukan regulasi prostitusi menurunkan penularan HIV hingga 46 %, 

namun yang mana nya prostiusi haram menurut agaama, karena yang namanya maksiat itu haram dan dosa, tapi itu semua ada di tengah2 kita mungkin cara menghilangkannya harus dengan pelan- pelan di awali dengan regulasi dan terus berproses sampai akhirnya di ilegal kan 

ya semua itu ada proses yang panjang dan kesadaran masyarakat akan hal tersebut dan masyarakat juga harus mencegah hal tersebut terjadi di linkungannya dan menjaga keluarga dan sanak saudara agar terhindar dari hal tersebut