biasa nya para Mudhahhi ( orang yang berkurban) menerima bagian dari hewan yang dia kurban kan ,namun hukum fiqih membadakan orang yang memakan daging kurbannya , jika orang ini melaksanakan kurban wajib ( nazar) maka dai tidak boleh mamakan daging kurbannya atau tidak boleh mengambil bagian dari hewan qurbannya
terlepas dari itu semua shohibul qurban tidak boleh mangambil terlalu banyak daging kurban dari hewan yang dia kurbankan atau lebih bagus tidak mengambil sama sekali dari hewan yang di kurbankan dan di perbolehkan sebagian ulama bagi orang yang berkurban mengkonsumsi sedikit saja daging dari hewan yang di kurbankan
walaupun begitu lebih baik di sedekahkan saja daging nya dan kalau mau masak lebih baik beli daging dari pasar untuk menjaga dari hal yang haram atau syubhat dan lebih berpaala jika kita mensedekahkan semua daging hewan qurban yang kita sembelih
0 Comments
Post a Comment